Salah satu hal yang menyenangkan dari bulan Ramadan selain dapat meraup lebih banyak pahala, bagiku, adalah timbulnya banyak kenangan. Ya, gimana enggak? Dari chitchat permintaan maaf basa-basi sampai undangan buka bersama sana-sini dari teman-teman lama mulai banyak menghampiri. Nah, kelompok yang gak pernah absen dari tahun ke tahun untuk kumpul saat bulan Ramadan adalah teman-teman sekolah dasar. Kumpulnya, sih, sebentar, tapi kenangan yang mampir setelahnya langsung berisik berkoar.
Eh iya, salah satu bekal dari masa sekolah dasar yang sampai sekarang masih terpakai untukku tuh sewaktu wali kelas di kelas enam meminta kami untuk menghapalkan pasal-pasal di dalam Undang-Undang Dasar yang meliputi hak dan kewajiban warga negara. Salah satunya adalah pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”
Lho, jadi kita semua wajib melakukan pembelaan dan pertahanan negara, ya?
Yap. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Indonesia tercinta ini memiliki keanekaragaman yang luar biasa. Seperti semboyan yang selalu digadangkan, Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu juga, upaya untuk tetap menjaga kesatuan itulah yang memerlukan andil dari kita semua. Memang, sih, sudah ada TNI (Tentara Nasional Indonesia) sebagai Komponen Utama yang menjadi garda depan untuk melaksanakan tugas-tugas seperti menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa. Namun, peran kita semua ternyata juga sangat dibutuhkan, lho.
Maka dari itu, selain TNI sebagai Komponen Utama, saat ini dibentuk juga Komponen Cadangan (Komcad) untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Komponen Cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Nah, untuk pembentukan Komponen Cadangan sendiri terdiri atas sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.
Pembentukan komponen ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. Di dalam PP tersebut tertulis bahwa Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Lalu, apa perbedaan antara Komponen Utama dan Komponen Cadangan?
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai "Komponen Utama" dengan didukung oleh "Komponen Cadangan" dan "Komponen Pendukung".
Berbeda dengan TNI yang merupakan angkatan bersenjata negara Indonesia yang berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan, Komponen Cadangan merupakan komponen pertahanan dalam sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia yang berfungsi untuk memperkuat Komponen Utama pertahanan yakni TNI. Proses rekrutmen Komponen Cadangan dibuka secara sukarela dan memiliki syarat-syarat tertentu untuk dipenuhi oleh peserta program tersebut. Berikut ini syarat-syarat yang bisa kamu jadikan acuan jika ingin bergabung dengan Komponen Cadangan:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Usia 18 tahun - 35 tahun;
- Sehat jasmani dan rohani; dan
- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk mendaftarkan diri sebagai Komponen Cadangan, kamu hanya perlu mengakses website resmi pendaftaran Komponen Cadangan Kementerian Pertahanan RI melalui tautan komcad.kemhan.go.id atau aplikasi mobile pendaftaran Komponen Cadangan Kementerian Pertahanan RI yang dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore.
Setelah pendaftaran kamu berhasil nantinya akan ada beberapa seleksi untuk menentukan apakah kamu layak diterima sebagai anggota atau belum. Di dalam proses seleksi itu sendiri juga ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Beberapa syarat di antaranya adalah:
- Laki-laki yang bukan anggota prajurit TNI/Polri
- Memiliki ijazah minimal SMP/sederajat
- Bagi Mahasiswa perlu mendapat persetujuan dari rektor/dekan
- Bagi ASN harus mendapat izin dari HRD
- Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI
- Mengikuti seleksi administrasi dan kompetensi yang diselenggarakan oleh panitia
Untuk bisa lolos seleksi yang ketat memang susah-susah gampang. Tapi itu layak diperjuangkan, bukan? Asalkan ada tekad yang kuat dan semangat yang membara, kurasa lolos seleksi bukanlah sesuatu yang perlu terlalu dikhawatirkan. Sebagai gambaran saja, setelah kamu dinyatakan lolos seleksi, kamu akan langsung menjalani pelatihan dasar militer (Latsatmil) selama tiga bulan di lembaga pendidikan Tentara Nasional Indonesia.
Baru setelah itu calon Komponen Cadangan yang telah lulus dari pelatihan dasar kemiliteran akan diangkat dan ditetapkan menjadi Komponen Cadangan untuk melakukan masa pengabdian. Masa pengabdian itu nanti terdiri dari masa aktif dan masa tidak aktif.
Masa aktif itu adalah masa pengabdian Komponen Cadangan yang dilakukan pada saat mengikuti pelatihan penyegaran atau pada saat mobilisasi. Yang masuk dalam masa aktif ini adalah Aparatur Sipil Negara dan buruh. Selama menjalani pengabdian ini mereka tetap memperoleh hak ketenagakerjaan dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
Sedangkan masa tidak aktif adalah pengabdian Komponen Cadangan yang masih menjalani pekerjaan atau profesi semula seperti mahasiswa. Selama menjalani tahap ini mereka juga tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik. Dengan kebijakan ini, kamu tidak perlu khawatir akan kehilangan pekerjaan atau status mahasiswa selama mengikuti proses menjadi anggota Komponen Cadangan.
Setelah membaca serba-serbi perihal Komponen Cadangan di atas, apakah kamu jadi tertarik untuk mencoba mendaftarkan diri? Jika iya, aku doakan semoga proses yang akan kamu hadapi bisa berjalan dengan lancar. Dan aku juga berharap informasi yang aku bagikan di sini bisa bermanfaat buat kamu. Ayo, kita gelorakan partisipasi kita untuk membela NKRI sesuai kapasitas yang kita miliki!
0 komentar
Kesalahan orang-orang pandai ialah menganggap yang lain bodoh, dan kesalahan orang-orang bodoh ialah menganggap orang lain pandai. - Pramoedya Ananta Toer